Bagaimana Proses Reklamasi Tambang?
Pertambangan yang berwawasan adalah pertambangan yang mempertimbangkan upaya perlindungan fungsi guna lingkungan pada lahan yang digunakan, serta menerapkan perencanaan pasca tambang yang mempertimbangkan 3 pilar pembangunan, yaitu aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Perencanaan pascatambang sudah seharusnya dilakukan agar dapat menerapkan social licence to operate yang mengedepankan konsep penggunaan lahan pada industri pertambangan. Oleh karena itu, harus dilakukan perencanaan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi memfokuskan pada perlindungan fungsi lahan saat operasi produksi dan kegiatan pengembalian fungsi lahan bekas tambang agar dapat mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi bertujuan untuk memperbaiki kerusakan alam yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan. Kerusakan yang dibiarkan akan mengancam keselamatan makhluk hidup sekitar, baik masyarakat setempat maupun tumbuhan dan hewan.
Tujuan lainnya, dari reklamasi lahan tambang adalah untuk menciptakan kembali ekosistem yang baik dilahan bekas pertambangan. Sehingga reklamasi masuk kedalam kegiatan untuk menyelamatkan alam dan lingkungan sekitar. Bisa untuk mengembalikannya seperti semula atau dijadikan sesuatu yang bermanfaat untuk penduduk sekitar.
Berikut langkah-langkah reklamasi tambang agar dapat mengendalikan dan meminimalisir kerusakan lingkungan.
Perencanaan
Perlu diperhatikan beberapa hal, diantaranya adalah menyiapkan rencana yang matang untuk reklamasi tambang, lokasi penempatan top soil pada lokasi tertentu untuk kepentingan vegetasi, memastikan limbah yang dihasilkan tidak mengandung racun dan aman dibuang, dan beberapa hal lain.
Pemerian Lahan
Pada tahap ini perlu mempertimbangkan beberapa faktor yang dapat memengaruhi jenis perlakuan reklamasi, seperti jenis tanah, kondisi iklim, fauna dan flora, geologi, bentuk alam, tata ruang, pemakaian lahan, air tanah, dan permukaan.
Pemetaan
Pada langkah ini perlu dipertimbangkan kemajuan aktivitas tambang, timbunan terak, ditimbunan tanah penutup, kolam untuk persediaan air pemukiman, sungai jembatan, dan berbagai hal penting lain.
Pelaksanaan Reklamasi
Reklamasi tambang harus dilaksanakan sesuai dengan RTKL (Rencana Tahunan Pengelolaan Lingkungan) yang telah disepakati dan harus selesai tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Beberapa kegiatan dilakukan dalam pelaksanaan reklamasi tambang, yaitu mempersiapkan lahan, mengendalikan sendimentasi, meminimalisir dan menempatkannya di area lain untuk kebutuhan vegetasi, menanam lahan kembali untuk memanfaatkan lahan dari bekas aktivitas tambang untuk kepentingan lain.
Demikian pembahasan kita mengenai Bagaimana Proses Reklamasi Tambang?Semoga segala bentuk reklamasi bekas aktivitas tambang dapat dilaksanakan dengan baik demi kepentingan masyarakat sekitar, tumbuhan, dan hewan.
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Proses Reklamasi Tambang?"
Posting Komentar